TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Para terdakwa yang dimaksud ialah: mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; eks Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda.
Alasannya, perbuatan para terdakwa dianggap memenuhi unsur-unsur pidana berdasarkan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam tuntutan.
"Maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil pleidoi terdakwa," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (12/4/2023).
Kemudian JPU berpendapat bahwa pleidoi dibuat tak selayaknya penasihat hukum membela kliennya.
Oleh sebab itu, jaksa meminta agar Majelis Hakim memvonis para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah dilayangkan.
"Kami dalam perkara ini memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada hari Senin tanggal 27 Maret tahun 2023," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara telah dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, dan Kompol Kasranto 17 tahun.
Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Jadwal Sidang Kasus Narkoba Jenderal: Pleidoi Teddy Minahasa Hingga Replik AKBP Dody dan Mami Linda
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.