TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan ihwal pemberlakuan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mantan terpidana baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 5 tahun setelah keluar penjara.
Hal ini Hasyim jelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) lantaran ditanyai oleh beberapa anggota DPR ihwal putusan MK tersebut.
Hasyim menjelaskan keputusan MK sifatnya deklaratif atau pernyataan. Kedua, adalah konstitutif atau penetapan.
"Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi," kata Hasyim.
"Maka orang yang masuk kontruksi apakah memenuhi syarat atau tidak, misalkan soal batas waktu 5 tahun, itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan," tambahnya.
Hasyim pun memberikan contoh pada 2018 lalu, ketuka ada satu bakal calon DPD yang statusnya sebagai ketua umum sebuah partai politik.
Bahkan ia sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
"Dan di tengah masa antara DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap) muncul putusam MK bahwa pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai calon DPD," tutur Hasyim.
"Yang bersangkutan bahkan walaupun sudah MS DCS tetap kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk DCT (Daftar Calon Tetap) karena putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan MK dibacakan," sambungnya.
Hasyim juga menjelaskan, putusan MK berlaku bagi calon anggota DPR RI, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun DPD.
Diketahui, dalam RDP, Wakil Ketua Komisi II Junimart Girsang mempertanyakan apalah putusan tersebut berdampak hanya kepada mantan terpidana yang telah keluar dari tahanan usai putusan MK atau berlaku untuk keseluruhan.
"Kalau kita mengacu keputusan MK, itu misalnya putusan tahun 2020. Sementara ini bakal calon ini sudah selesai hukumannya pada 2017, misalnya. Apakah ini berlaku? Ini kita mesti waspadai," kata Junimart.
Baca juga: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dibatalkan, KPU: Bukan Wewenang Peradilan Umum Adili Pemilu
"Bagaimana putusan tahun 2023 itu bisa menganulir seorang terpidana di bawah tahun 2023, apakah berlaku ini pak," lanjutnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II Guspardi Gaus, menambahkan ihwal putusan MK tersebut belum masuk ke batang tubuh undang-undang. Apakah namanya UU 7/2017 atau Perppu 1/2023, tentu hal tersebut katanya perlu juga diskusikan.