News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI ikut menyoroti kebohongan AGH soal pengakuannya yang sudah dilecehkan oleh David Ozora.

Karena, tuduhan tersebut memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David. Kebohongan itu dibongkar hakim Sri Wahyuni Batubara ketika menjatuhkan vonis. 

Menurut Sri Wahyuni, AGH telah melakukan hubungan intum dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali. Akibat hal tersebut, AGH kini mendapat cemoohan dari warganet.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menganggap hal tersebut tidak etis karena tersangka merupakan anak di bawah umur.

"Menurut saya hakim seharusnya bisa melihat apakah fakta terkait hubungan seksual seperti itu pantas dibuka ke publik, apalagi terdakwa juga merupakan anak di bawah umur. Jadinya tidak etis jika informasi seperti itu dibiarkan menyebar keluar," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy

Selain itu, Sahroni menilai seharusnya media dapat berperan lebih bijak dengan turut menghargai hak-hak pelaku yang masih di bawah umur tersebut.

"Saya kira ini bisa jadi persoalan yang cukup serius bagi media yang terbukti melakukan. Sebab media yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga hak perlindungan anak, justru menjadi salah satu ‘pelaku’ pelanggaran,” pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Hakim Tunggal mengungkapkan fakta-fakta dalam perkara penganiayaan berencana D (17). Terutama mengenai rentetan peristiwa menjelang penganiayaan pada 20 Februari 2023.

Dalam putusannya, Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bahwa D terbukti bertemu dengan AGH pada 17 Januari 2023.

Pada pertemuan itu AGH disebut melakukan hubungan intim dengan D yang merupakan mantan kekasihnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2023, Anak pergi bersama Anak korban D alias W ke kontrakan Anak korban D alias W untuk melakukan persetubuhan," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Informasi itu kemudian sampai ke telinga Mario Dandy dari mantan pacarnya, APA (19).

Kala itu, APA mengajak Dandy ke Bar The Alpha, Kemang, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini