News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Dolar AS Terkait OTT Pejabat DJKA Jateng

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dijumpai awak media di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang sejumlah ratusan juta rupiah terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

Tak hanya dalam rupiah, KPK turut mengamankan mata uang dolar Amerika Serikat.

"Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud. Uang uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Hanya saja, Ali belum menyampaikan nominal pasti uang yang diamankan.

Pasalnya, kata dia, saat ini masih dalam tahap penghitungan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, tak hanya uang tunai, KPK juga mengamankan barang bukti duit dalam ATM.

Baca juga: Hilangkan Citra Masuk Polisi Pakai Uang, Polri Bukan Hotline Pengaduan Masalah Rekrutmen

"BB (barang bukti) uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar 300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan 20.000 dolar AS untuk pihak lain," kata sumber.

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dari pihak swasta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Jawa Tengah terkait paket pekerjaan tender track layout (Tlo) Stasiun Tegal.

Di Semarang, KPK menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya; Ani, Yanto, dan Yuni selaku Bendahara Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.

Sementara, di Jakarta, KPK mencokok sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta.

Mereka yakni atas nama Muhamad dan Dion selaku unsur swasta; serta Fadly selaku PPK proyek pekerjaan perkeretapian.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT kali ini.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini