News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap, 3 Perusahaan Daftar Lelang Pengadaan Truk Angkut Basarnas Gunakan IP Address yang Sama

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Devi Hidayanti selaku PNS Basarnas mengatakan dirinya tidak mengetahui tiga perusahaan yang mendaftar lelang pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas berasal dari IP Address yang sama.

Devi mengaku dirinya baru mengetahui hal tersebut saat kasus masuk tahap penyidikan.

PT Tri Karya Abadi, PT Raja Buana Makmur dan PT Gapura Intan mendaftar sebagai peserta lelang dengan perangkat dan lokasi yang sama.

Adapun hal itu disampaikan Devi saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024). 

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke. 

Kemudian terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

Baca juga: Hakim Geram Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Tak Tegas Jawab Pertanyaan: Kayak Tempe

“Saya kan berbicara tim, yang punyanya PT Tri Karya Abadi, PT Raja Buana Makmur, PT Gapura Intan seperti apa. Nantikan jadi ketahuan nanti apakah memang ada yang janggal sesuai Perpres atau tidak, itulah maksud saya,” kata jaksa KPK di persidangan.

Kemudian jaksa menanyakan penawaran dari ketiga perusahaan terkait pengadaan barang tersebut yang nilai hanya beda-beda tipis.

Devi mengungkap dirinya saat itu hanya membandingkan penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

“Membandingkannya dengan HPS saja,” ujar Devi.

Jaksa menerangkan karena tidak ada perbandingan ketiga perusahaan tersebut, sehingga tidak bisa diketahui ketiganya berdasarkan orang yang sama atau tidak.

“Mengenai dokumen uploadnya apakah dilakukan oleh IP address yang sama?” tanya jaksa kembali.

Devi menjawab pada saat itu pihaknya telah cek dan tidak menggunakan IP address yang sama.

Baca juga: Korupsi Truk Basarnas, Saksi Ungkap Kerja Sama Pengadaan Barang Berdasarkan Penawaran Fiktif

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini