News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mengaku yang Serahkan Surat Pencopotan ke Brigjen Endar Priantoro

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku bahwa dirinya yang menyerahkan surat pencopotan ke Brigjen Endar Priantoro.

Sebagaimana diketahui, Endar telah dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya yang memberikan, disaksikan Sekjen, Biro Hukum," kata Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas terkait pencopotan Endar, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Terkait materi yang ditanyakan Dewas seputar pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Ghufron enggan memberikan respons banyak.

"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," kata Ghufron.

Kendati demikian, Ghufron enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya oleh Dewas KPK. 

"Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Endar Priantoro diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis. 

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum SK pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas. 

Endar ingin menguji keabsahan SK pemberhentiannya, yang diteken dua hari setelah surat permintaan Kapolri dikeluarkan, yakni 31 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini