Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua merespon pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait bocorannya proses penyelidikan disebut tidak ada pengaruhnya.
Menurut Abdullah hal itu merupakan pernyataan yang sangat fatal bagi seorang pimpinan KPK.
Adapun hal itu disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera, Kamis (13/4/2023).
"Bocornya proses penyelidikan yang diketahui sudah beredar di medsos. Tapi kemudian Alexander Marwata seorang pimpinan KPK menyatakan bahwa itu tidak ada pengaruhnya," kata Abdullah.
"Saya katakan itu fatal sekali pernyataan pimpinan KPK seperti itu. Karena salah satu kehebatan KPK itu Operasi Tangkap Tangan. Dan OTT itu karena sebuah bukti awal kemudian OTT ditemukan barang bukti," tegasnya.
Baca juga: Soal Kisruh Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Badko Jabotabeka-Banten Minta PB HMI Tak Berpolitik
Abdullah melanjutkan kalau misalnya penyelidikan itu sudah diketahui orang lain, hal itu akan diberitahukan kepada pihak terkait untuk mengamankan dokumen-dokumen dan seterusnya.
"Itu pengaruhnya, Pak Alexander Marwata harus ingat atau mungkin lupa ketentuan di KUHP dan KPK itu berbeda itu berbeda dalam soal penyelidikan," kata Abdullah.
Dikatakan Abdullah dalam KUHP penyelidikan adalah menetapkan status pidana suatu kasus
Kemudian tahap penyidikan itu membuat terang perkara dalam menemukan tersangkanya.
Baca juga: Kapolri Sebut Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri
"Di KPK tidak, di KPK dalam proses penyelidikan ditemukan dua alat bukti maka kemudian ditetapkan status penyidikan dan sudah ada tersangkanya. Jadi ketika menetapkan penyidikan sudah ada tersangkanya," kata Abdullah.
"Karena itu, penyelidikan di KPK itu sangat penting. Jadi kalau misalkan itu bocor maka hilang barang bukti seperti itu," tegasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selama ini, beredar bahwa dokumen yang dibocorkan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.
Baca juga: Bareskrim dan Dewas KPK Turun Tangan Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Seret Firli Bahuri