Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua mengungkit pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan Firli Bahuri selama berkiprah di KPK.
Hal tersebut disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk 'Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera', Kamis (13/4/2023).
"Saudara Firli pernah di Deputi penindakan ketika di Deputi Penindakan pernah melanggar kode etik dan kemudian saya diundang pengawas internal sebagai ahli untuk dimintakan keterangan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak," kata Abdullah.
Abdullah mengungkapkan sebelumnya, ia dimintai untuk melihat tayang dua video singkat dari dewan pengawas terlebih dahulu.
"Saya bilang itu bukan pelanggaran kode etik tapi pelanggaran pidana. Kenapa kata pengawas internal, sebab Undangan-Undang KPK menetapkan orang KPK tidak boleh bertemu dengan tersangka, calon tersangka, saksi, calon saksi, dan keluarganya langsung atau tidak langsung," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan di video itu Firli berangkulan dua kali dengan Gubernur yang sedang diawasi KPK.
Baca juga: Soal Kisruh Firli Bahuri dan Brigjen Endar, Badko Jabotabeka-Banten Minta PB HMI Tak Berpolitik
Kemudian sesuai dengan ketentuan SOP di KPK memutuskan sidang kode etik dan dalam persidangan Abdullah diundang sebagai ahli.
"Dalam sidang dijatuhkan hukuman pelanggaran berat. Hanya saja dalam SOP KPK yang menentukan seorang bersalah atau tidak majelis kode etik tetapi eksekutifnya adalah pimpinan," kata Abdullah.
"Pimpinan lambat menurunkannya surat keputusan kemudian ditarik oleh instansinya menjadi Kapolda di Sumatera Selatan," lanjutnya.
Kemudian dikatakan Abdullah bahwa Firli mengikuti seleksi pimpinan KPK, ketika sudah sampai di Komisi III DPR.
Baca juga: Eks Pimpinan KPK: Firli Bahuri Memang Punya Niat Singkirkan Endar dari Internal Lembaga Antirasuah
Pimpinan KPK resmi mengirim surat memberitahu bahwa Firli bermasalah.
Tetapi bulat suara anggota DPR Komisi III memilih Firli.
"Saya ditanya wartawan kenapa bisa. Karena dia mantan deputi penindakan jadi dia tahu kasus-kasus orang Komisi III jadi saling menyandera seperti itu," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan kemudian ketika dia jadi ketua KPK banyak sekali pelanggaran baik kode etik maupun pidana.
Baca juga: Dewas KPK Mulai Gilir Pemeriksaan Firli Bahuri Cs Soal Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
Pertama menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.
"Padahal dalam kode etik KPK seseorang pegawai KPK yang naik bus jika dilaporkan bisa kena. Tapi waktu itu hanya kena saksi etik, kalau misalnya dewan pengawas itu serius. Bisa merekomendasikan pada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter adalah gratifikasi," tutupnya