TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan pihaknya tegas mengingatkan anggota DPR untuk tertib melaporkan LHKPN.
Ada pun belakangan ini satu di antara anggota DPR disorot publik sebab telat melaporkan LHKPN.
Anggota MKD Imron Amin membeberkan, tak hanya mengingatkan secara lisan, MKD juga sudah membuat edaran.
“MKD selalu memberikan edaran kepada seluruh anggota DPR agar tak lupa mengisi LHKPN sesuai aturan perundang-undangan,” kata Imron Amin saat sosialisasi tugas wewenang MKD di DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, MKD juga berbicara mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus DPR RI dan etika publik.
“Kalau TNKB, bukan hanya DPR RI, DPRD juga harus menjaga sikap, tiba-tiba ada laporan ke MKD, cuman karena salah parkir. Parkir disabilitas diisi anggota. Kita harus memposisikan diri dan mengetahui di mana kita mengambil Keputusan dan sikap tersebut,” ujar legislator Gerindra ini.
Lebih lanjut, Imron juga mengimbau kepada pihak Polresta Bogor agar melihat pelaporan ke polisi atas anggota DPR secara komprehensif.
Sebab, Anggota DPR memiliki hak imunitas yang dilindungi UU dalam menjalankan tupoksinya.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Curi Smartwatch, Minta Kasusnya Tak Dibesar-Besarkan dan LHKPN-nya Jadi Sorotan
“Kami juga minta ke pihak kepolisian, ada beberapa anggota DPRD yang dilaporkan kepala daerah karena diduga pencemaran nama baik, padahal dia menjalankan tugas dan fungsinya,” ucap Imron.
“Selama menyoroti kepala daerah, banyak anggota DPRD kabupaten provinsi yang dilaporkan ke kepolisian. Ketika DPRD melakukan pengawasan itu disebut pencemaran nama baik, sedangkan DPRD kabupaten provinsi sampai DPR RI sudah mempunyai wewenang. Oleh karena itu kami minta kerja samanya kepolisian dan Kejaksaan,” tandas legislator dapil Jatim XI ini.