News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Agel Langgeng Tegaskan Kebijakan PHK dan Pemberian Pesangon Sudah Sesuai UU yang Berlaku

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Agel Langgeng menggelar acara konferensi pers perihal penutupan pabrik di Kabupaten Pasuruan dan berjanji akan memberikan pesangon dan THR kepada pekerja sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku, di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim), Rabu (13/4/2023).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Agel Langgeng Edi menyampaikan kondisi perusahaan saat ini yang sedang mengalami kondisi sulit dan berakibat perlu dilakukannya penutupan pabrik yang berada di Kabupaten Pasuruan sejak Selasa (10/1/2023).

Adapun hal itu dilakukan untuk efisiensi karena adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan selama kurang lebih empat tahun terakhir.

"Dalam proses penutupan pabrik yang berada di Pasuruan, kami tetap akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan segala tanggung jawab berkaitan dengan seluruh hak-hak pesangon pekerja yang menolak dilakukan pemutus hubungan kerja (PHK) kepada 150 orang atau sebesar 55 persen dari 273 total keseluruhan pekerja yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” ujar Edi kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim), Rabu (12/4/2023).

“Selain itu, kami juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada 45 persen atau 123 pekerja yang sudah menerima hak pesangon sesuai UU yang berlaku dari perusahaan," tambah Edi, dikutip dari keterangan persnya, Kamis (13/4/2023).

Edi juga mengungkapkan, pihaknya mengganggap pekerja adalah sebagai aset perusahaan yang sangat penting. Maka dari itu, pihaknya juga memberikan apreasiasi kepada seluruh pekerja yang sudah mengabdi kepada perusahaan selama ini.

"Keputusan ini merupakan keputusan yang sangat sulit untuk bisa kami jalankan, akan tetapi kami terpaksa untuk melakukan ini demi menyelamatkan PT Agel Langgeng agar tetap bisa bertahan dalam situasi yang sulit ini. Selanjutnya kami telah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja ini," ujar Edi.

Lanjut Edi, jajaran direksi dan manajemen PT Agel Langgeng akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon pekerja sesuai dengan UU yang berlaku.

Selain itu, Edi menambahkan, proses penutupan pabrik yang berada di Pasuruan, tidak ada kaitannya dengan perusahaan lain dan produk lain.

“Dengan demikian, kami menghimbau semua pihak untuk dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan berita-berita yang tidak bertanggung jawab terkait dengan produk dan pihak lain diluar struktur managemen PT Agel Langgeng," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kuasa Hukum PT Agel Langgeng Atmari. Ia menyampaikan bahwa proses penyelesaian permasalahan PHK saat ini sedang berjalan. Dari 273 pekerja yang bekerja di PT Agel Langgeng yang berada di Pasuruan, 123 pekerja atau 45 persen pekerja sudah menerima hak pesangon sesuai UU yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan.

Sedangkan sisanya sebanyak 150 pekerja atau 55 persen pekerja yang di PHK sejak tanggal 26 Januari 2023 masih menolak menerima pesangon yang diberikan.

“Untuk pekerja yang menolak dilakukan proses penyelesaian secara hukum, saat ini sedang di lakukan mediasi dan menunggu anjuran dari mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan. Selain itu juga, perusahaan sudah menyiapkan hak pesangon sesuai UU yang berlaku kepada pekerja yang mau mengambil haknya,” ujar Atmari.

Untuk diketahui, proses PHK dan pemberian pesangon yang terjadi di PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana dari 273 pekerja sebanyak 45 persen pekerja sudah menerima hak pesangon sesuai UU yang berlaku yang diberikan oleh perusahaan.

Dengan artian bahwa proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sudah didasarkan pada ketentuan UU yang berlaku.

Selain itu, terdapat informasi tidak benar yang mengatakan bahwa PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Sebab, PT Agel Langgeng dan PT Santos Jaya Abadi adalah entitas yang berbeda.

Sebagai informasi, PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tidak terlibat atas permasalahan hukum kasus PHK di PT Agel Langgeng.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan tersebut menyeret nama PT Santos Jaya Abadi atau yang lebih dikenal sebagai produsen Kapal Api. Bahkan, di media sosial (medsos) beredar narasi perusahaan Kapal Api bangkrut serta tidak memberikan pesangon kepada karyawannya yang mengalami PHK.

General Manager Marketing PT Santos Jaya Abadi Pupuk Sugiharto mengatakan, pemberitaan di medsos tentang Kapal Api yang tidak membayar upah dan THR akibat bangkrut merupakan berita yang tidak benar.

“Tidak ada sangkut pautnya antara Kapal Api dengan PT Agel Langgeng, karena kedua perusahaan ini memiliki manajemen yang berbeda, seperti yang disampaikan oleh Bapak Edi dan Bapak Atmari,” ujar Pupuk yang turut hadir dalam konferensi pers.

Menurut pupuk, pemberian upah dan THR tetap diberikan kepada pekerja. Di sisi lain, seluruh operasional perusahaan tetap berjalan normal serta produk-produk dari Kapal Api Group tetap tersedia di semua jaringan distribusi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini