Tak hanya Ferdy Sambo, tapi juga ketiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.
Istrinya, Putri Candrawathi, tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Lalu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.
Selanjutnya Bripka Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.
Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terpidana tersebut untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, pupus.
Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat & Benar Secara Hukum
Alasan Banding Ditolak
Adapun alasan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso.
Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023, dikesampingkan.
"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan."
"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," jelas hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Daryono)