TRIBUNNEWS.COM - Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menanggapi soal banding terpidana kasus pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri ini ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sehingga, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Samuel dikutip dari Kompas TV.
Terkait upaya Ferdy Sambo Cs untuk meringankan hukumannya, menurut Samuel, hal itu adalah hak daripada terpidana.
"Upaya-upaya hukum terhadap para terdakwa itu adalah hak mereka, itu tidak bisa dihalang-halangi siapapun," lanjut Samuel.
Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi
Keluarga, lanjut Samuel, hanya berharap agar ada penguatan dari vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap keempat terpidana.
"Kami keluarga terutama kami dari ayah dan Yosua sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat kiranya memperkuat vonis Majelis Hakim Jakarta Selatan terhadap keempat terdakwa,
"Kami sangat meyakini dan percaya kepada majelis hakim yang akan menyidangkan (perkara ini)," ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel tetap akan terus memantau sidang-sidang pembelaan yang akan dilakukan Ferdy Sambo Cs nantinya.
Baca juga: Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Keluarga juga masih terus berkomunikasi dengan tim pengacara yang ada di Jakarta.
Kendati sampai sekarang ini tidak terungkap motif pembunuhan anaknya, Samuel dan keluarga tidak dapat berkomentar banyak.
Ia hanya berharap penguatan-penguatan hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, tetap terus dilakukan.
Baca juga: Daftar Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Hakim Tolak Banding Terdakwa, Sambo Tetap Dihukum Mati
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya Ferdy Sambo, tapi juga ketiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf
Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati.
Istrinya, Putri Candrawathi, tetap mendapat hukuman penjara 20 tahun.
Lalu, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara.
Selanjutnya Bripka Ricky Rizal tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara.
Dengan putusan banding tersebut, upaya keempat terpidana tersebut untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan, pupus.
Baca juga: VIDEO Majelis Hakim Tinggi Nyatakan Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel Sudah Tepat & Benar Secara Hukum
Alasan Banding Ditolak
Adapun alasan banding Ferdy Sambo ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena hakim tinggi berpendapat, putusan hakim PN Jaksel telah melewati pertimbangan yang menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.
"Putusan Judex Factie 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel tanggal 13 Februari telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar secara hukum," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso.
Lantaran putusan majelis hakim Judex Factie telah dipandang benar secara hukum, dan dapat dikuatkan, maka memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo pada tanggal 3 Maret 2023, dikesampingkan.
"Dengan demikian memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan."
"Dan putusan Judex Factie atas nama Ferdy Sambo telah dipertimbangkan dengan benar secara hukum, untuk itu dapat dikuatkan," jelas hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi/Daryono)