TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Hakim Tony Pribadi, hakim anggota dalam sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.
Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).
Di mana banding Ferdy Sambo ditolak sehingga dirinya tetap dihukum mati, begitu juga banding Putri Candrawathi yang ditolak hakim dan tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo juga ditolak bandingnya, sehingga tetap menjalani hukuman 13 tahun penjara.
Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara untuk hakim anggota selain Tony Pribadi, ada H Mulyanto, Ewit Soetriadi dan Abdul Fattah.
Baca juga: Prediksi Hasil Banding Ferdy Sambo Versi Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
Profil Hakim Tony Pribadi
Tony Pribadi merupakan pria kelahiran Pekalongan 25 Juli 1957, memiliki jabatan sebagai hakim tinggi, dengan golongan Pembina utama/IV e.
Mengutip Ikahi.or.id, Tony Pribadi merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut riwayat pendidikannya:
1. S2 di UII Yogyakarta, Hukum Bisnis
2. S1 di UII Yogyakarta, jurusan Hukum Perdata
3. SLTA/SEDERAJAT
4. SLTP/SEDERAJAT