News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinilai Tak Punya Legal Standing, Demokrat yakin Pengajuan PK Kubu Moeldoko ke MA Ditolak Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua kubu dari Demokrat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali saling melempar serangan.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Advokasi Keadilan DPP Partai Demokrat, Mehbob, menegaskan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilayangkan oleh KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tidak berdasarkan hukum.

Disebut tidak berdasarkan hukum karena, kata Mehbob, kubu Moeldoko menandatangani Surat Kuasa Pemohon PK tanggal 2 Maret 2023 yang didasarkan pada surat kuasa tersebut dan menyatakan PK dilakukan pada tanggal 3 Maret 2023.

Namun pada memori PK yang diajukan di MA melalui PTUN Jakarta dasarnya justru Surat Kuasa tanggal 6 Oktober 2022.

Sementara surat kuasa dari KSP Moeldoko pada tanggal 6 Oktober 2022 tidak ada.

Karena itu, Partai Demokrat meyakini Majelis Hakim akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak PK kubu Moeldoko tersebut.

"Dengan demikian, memori PK KSP Moeldoko tidak berdasarkan hukum. Sehingga memori PK ini tidak punya legal standing. PK itu tidak jelas berdasarkan surat kuasa mana, dan siapa yang memberi kuasa?" ucap Mehbob dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Demokrat Sebut Anas Urbaningrum Diadu Domba oleh Pihak PKN dan Kubu Moeldoko

Lebih lanjut, Mehbo juga membantah klaim KSP Moeldoko telah menemukan empat novum atau bukti baru.

Sebab, bukti yang diklaim itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta Perkara No. 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021.

"Artinya tidak satupun ada novum baru," tutur Mehbob.

Karena itu, kata Mehbob, sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak PK KSP Moeldoko, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

"Berdasarkan pengalaman empirik, Partai Demokrat sudah menang 16 kali atas atas gugatan hukum KSP Moeldoko. Jadi, secara hukum dan akal sehat mestinya tidak ada satu pun celah bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," tukas Mehbob.

Sebelumnya, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob menyoalkan upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Menurutnya, surat kuasa yang diberikan Moeldoko kepada kuasa hukumnya untuk mengajukan PK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

Sebab, Mehbob mengatakan surat kuasa yang diberikan Moeldoko kepada kuasa hukumnya sejatinya tertulis tanggal 6 Oktober 2022.

Namun, saat didaftarkan ke PTUN surat kuasa dicoret dari semulanya 6 Oktober 2022 menjadi 2 Maret 2023.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya," kata Mehbob di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Karenanya, Mehbob meragukan surat kuasa PK kubu Moeldoko.

"Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa? Karena surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi," sambungnya.

Dia menduga memori PK yang diajukan tersebut tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko.

"Jadi ini inisiatif lawyernya," tegasnya.

Diberitakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini