Dia pun menilai kasus ini tidak sama dengan kasus cicak versus buaya.
"Tidak sama kasus ini dengan cicak buaya, karena jelas F (Firli) sebagai Ketua KPK sudah banyak melakukan kesalahan yang bisa dikualifisir sebagai tindak pidana," pungkasnya.
Eks Penasihat KPK: Firli Bahuri Harus Dipecat Jika Ingin Selamatkan Negara Dalam Berantas Korupsi
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013, Abdullah Hehamahua menyebut Firli Bahuri harus dipecat dari pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Abdullah dalam diskusi daring bertajuk Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik, Turunkan Firli Bahuri Segera, Kamis (13/4/2023).
"Tidak ada pilihan lain kalau kita mau menyelamatkan negara ini dalam pemberantasan korupsi. Minimal Firli harus dipecat dari pimpinan KPK," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan perkara yang menjadi polemik saat ini harus diproses secara pidana, apakah oleh Mabes Polri, Polda, atau KPK sendiri sehingga kemudian bisa diproses penegakkan hukum.
"Jika tidak, maka yang harus bertanggungjawab adalah Jokowi karena dia yang bertanggungjawab dalam merusak kewenangan KPK," kata Abdullah.
Abdullah menegaskan jika Jokowi tidak perintahkan semua instansi terkait untuk memproses Firli Bahuri, diaharusberjiwabesar untuk mundur.
"Maka Jokowi harus berjiwa besar mengundurkan diri sebelum 2024 demi kemaslahatan bangsa dan lainnya," katanya.
Bencana KPK Dimulai dari Presiden Jokowi
Mantan Penasehat KPK periode 2005-2013 itu juga menilai bencana KPK dimulai dari Presiden Jokowi.
"Bencana negara ini khususnya di KPK dimulai oleh Presiden Jokowi. Sebab berdasarkan pengantar dari presiden maka dibawalah rencana Undangan-Undang No.19 Tahun 2019 Tentang Amandemen KPK yang merupakan satu pintu kehancuran KPK," kata Abdullah.
Abdullah melanjutkan bagaimana kejahatan yang dilakukan Jokowi melalui amandemen KPK itu bisa dilihat bahwa sampai dibahas di DPR.