TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro makin merembet dan kian panas.
Tak hanya melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.
Brigjen Endar Priatoro juga melaporkan Sekjen Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Beragam perlawanan ditempuh Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Terkini Dewas KPK sudah memproses laporan itu, lima pimpinan KPK pun digilir untuk diperiksa.
Senada, Polda Metro Jaya juga mulai mentelaah laporan dari Brigjen Endar Priantoro.
Tak hanya soal pencopotan, ternyata Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.
Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.
Diketahui selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.
Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.
Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).