News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro. Endar Priantoro terus melawan, selain melapor ke Dewas KPK, dia juga melaporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro buntut pencopotan dirinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro makin merembet dan kian panas.

Tak hanya melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK.

Brigjen Endar Priatoro juga melaporkan Sekjen Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.

Beragam perlawanan ditempuh Brigjen Endar Priantoro atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Terkini Dewas KPK sudah memproses laporan itu, lima pimpinan KPK pun digilir untuk diperiksa.

Senada, Polda Metro Jaya juga mulai mentelaah laporan dari Brigjen Endar Priantoro.

Tak hanya soal pencopotan, ternyata Brigjen Endar Priantoro juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.

Terpisah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan Brigjen Endar Priantoro masih ditugaskan di KPK.

Diketahui selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK.

Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK.

Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah.

Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini