"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," kata Ali.
"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," imbuhnya.
Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eks Kabareskrim Polri tersebut menyebut anak buahnya itu masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Menurut Sigit, perjuangan Brigjen Endar dilakukan secara konstitusional melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan sendiri langkah hukum yang sedang ditempuh Brigjen Endar.
Ia juga menghargai mengenai upaya hukum yang ditempuh anak buahnya tersebut.
"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," ungkapnya.
Karena itu, Sigit menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengaduan yang dilaporkan Brigjen Endar di Dewas KPK dan PTUN.
"Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," jelasnya.
Di sisi lain, Sigit pun sempat menjawab pertanyaan awak media soal surat perpanjangan Brigjen Endar tidak digubris oleh Firli Bahuri. Dia mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut.
"Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.
Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK
Polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.
Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.
Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.
Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah.
Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.
"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.
"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.
Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.
"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)