Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya
Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Terbaru, atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Beda Jawaban dengan Kapolri, Ketua Komisi III DPR Sebut Brigjen Endar Kini Disekolahkan
Rakhmat mengatakan dalam surat pencopotan terhadap kliennya tersebut tidak disertai alasan yang jelas.
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tuturnya.
Dalam laporannya, Rakhmat menyertakan barang bukti berupa surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.
Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.
Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.
Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.