Polda Metro Jaya Telaah Laporan Kebocoran Data Kasus Korupsi hingga Pencopotan Brigjen Endar
Polda Metro Jaya tengah mendalami soal laporan yang masuk terkait polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya di antaranya soal pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK hingga terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika saat ini penyidik tengah menelaah semua laporan tersebut.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Endar tersebut.
Namun, menurut Ali, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.
Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.
"Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak," kata Ali, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Dipaksa Buat LKTKP
Penegakan hukum kepegawaian, kata Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.
"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," kata dia.
Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.