Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api (KA) Besitang-Langsa dijatuhi vonis hukuman 4 dan 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memimpin jalannya persidangan terlebih dulu membacakan berkas putusan untuk terdakwa Fredy Gondowardojo selaku Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa Fredy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 2 ayat Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredy Gondowardojo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ucap Hakim Djuyamto di ruang sidang Senin (25/11/2024).
Selain pidana badan Fredy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan jika tidak sanggup membayar.
Baca juga: Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Jalur Rel KA Besitang-Langsa 7 dan 8 Tahun Penjara
Tak hanya itu Fredy juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.600 atau Rp 1,5 miliar.
Apabila dalam waktu 1 bulan setelah adanya kekuatan hukum tetap Fredy tak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama Rp 1,5 tahun," kata Hakim.
Selanjutnya Hakim Djuyamto membacakan vonis terhadap terdakwa Arista Gunawan selaku Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara
Pada amar putusannya Hakim menjatuhi vonis terhadap Arista dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu untuk terdakwa Nur Setiawan Sidik yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2016-2017, Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.
Sama dengan terdakwa Fredy, Nur Setiawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.