News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa Divonis 4 dan 4,5 Tahun Penjara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Pembacaan vonis terhadap 4 terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.

Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.

Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.

Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.

Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini