News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken Perpres Baru, ASN Bisa Work From Anywhere, Simak Aturannya

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Work from Anywhere (WFA). Presiden Jokowi resmi menetapkan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Dalam Perpres tersebut mengatur pelaksanaan tugas secara fleksibel baik lokasi maupun waktu bagi ASN.

Sementara pada bulan Ramadhan, jam kerja instansi atau pegawai ASN ini 32 jam 30 menit, dan tidak termasuk jam istirahat.

Ilustrasi bekerja di kantor. (Pexels.com)

Dalam Pasal 4 Ayat (3) Perpres 21/2023, disebutkan jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Sedangkan pada Pasal 4 ayat (4) Perpres 21/2023 disebutkan jam kerja instansi pemerintah pada Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggotanya, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kemudian, tidak berlaku untuk Polri dan anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Polri.

Selanjutnya, tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di luar negeri.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pondra Puger T)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini