Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum menerima aduan terkait chat viral antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut pihaknya tidak bisa memproses dugaan pelanggaran etik insan komisi antikorupsi apabila tidak didasari sebagai laporan.
"Sampai saat ini tidak ada pengaduan ke Dewas KPK terkait chat," kata Haris kepada awak media, Sabtu (15/4/2023).
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah percakapan yang viral di Twitter terungkap chat dari Johanis Tanak ke Idris Sihite.
Obrolan itu membahas seputar bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Johanis Tanak KPK Chat Idris Sihite ESDM Cari Duit, Novel Baswedan Bicara Konflik Kepentingan
Padahal, Idris Sihite merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.
Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).
Johanis Tanak pun telah membenarkan chat dengan Idris Sihite yang viral di Twitter.
Johanis mengaku sudah bersahabat dengan Idris sejak keduanya sama-sama masih di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Johanis Tanak Benarkan Chat WA yang Viral di Twitter dengan Kabiro Hukum Ditjen Minerba ESDM
Sebelum menjadi pimpinan KPK, Johanis sempat menjadi Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sementara, sebelum bekerja di Kementerian ESDM, Idris menjabat Plt Kepala Kejari Cianjur dan Kepala Kejari Sanggau.
Dia juga sempat bertugas sebagai Kabag Tata Usaha Sekretariat Jamdatun, serta Kasubdit Pertimbangan Hukum Jamdatun.
"Chatting yang saya dengan beliau itu terjadi pada Oktober 2022, sebelum saya bertugas di sini (KPK). Nah itu sebelum saya bertugas di sini dan kemudian menjelang saya memasuki usia pensiun (dari kejaksaan)," ucap Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Baca juga: Cerita Johanis Tanak Pernah Coba Disuap Rp 500 Juta: Kalau Saya Jadikan Mobil Kijang Bisa Dapat 7