News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Sajikan Kegaduhan, Komisi III Bakal Panggil KPK: Selesaikan di DPR agar Transparan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Brigjen Endar Priantoro. Komisi III Bakal memanggil pimpinan KPK tanyakan beragam kegaduhan, kehebohan dan kekrisuhan yang terjadi di Kantor Firli Bahuri.

Kalau kita cuma harap gaji, ras (chat terputus)

Idris Sihite: Bagus sekali pak

Percakapan itu merupakan part pertama yang diunggah akun @dimdim0783 di Twitter. Chat terjadi pada 12 Oktober 2022. Lalu dilanjutkan 19 Oktober 2022.

Dalam unggahan lainnya, akun tersebut juga membeberkan chat lanjutannya. Yakni pada 24 Februari 2023.

Johanis Tanak: Malam pak Karo, salam sehat. Kapan sy bisa jumpa

Idris Sihite: Klo boleh tau terkait ap ya pak

Johanis Tanak: Saya mau diskusi soal IUP

Idris Sihite: Apa yg bs diolah?

Johanis Tanak: Saya mau diskusi aja dulu dr aspek hukumnya, Setidak tidaknya bapak termaauk ahlinya hukumnya, Terkait dgn 2 putusan peradilan yg sdh inkrah pak, kt mau lanjut operasional

Idris Sihite: Y besok kta bhaslah

Sebagaimana diketahui, Idris Sihite adalah salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK. Dia diperiksa KPK pada Senin (3/4/2023).

Saat itu Idris diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022.

Johanis Tanak Tak Persoalkan Chat Bisnis dan Izin Tambang dengan Idris Sihite

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak mempersoalkan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Adapun komunikasi antara Johanis dan Idris Sihite sebelumnya diungkap oleh akun Twitter @dimdim0783.

Keduanya dalam percakapan di aplikasi pesan WhatsApp (WA) membahas soal bisnis dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Padahal, sebagaimana diketahui, Idris merupakan salah satu pihak yang sedang beperkara di KPK.

Idris pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM tahun 2020-2022 pada Senin (3/4/2023).

Johanis berdalih komunikasi dengan Idris dilakukannya sewaktu belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

"Itu sebelum saya tugas di sini (KPK). Itu chatting ada tahun 2022. Itu chatting ada sebelum saya tugas sini (KPK)," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Chat yang beredar di media sosial itu tercatat diawali dengan perkenalan dari Johanis Tanak pada 12 Oktober 2022.

Chat itu ditujukan pada penerima tertulis atas nama Idris Sihite.

Chat selanjutnya ialah pada 19 Oktober 2022.

Sebagai latar belakang, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak menjadi Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli pada 28 September 2022.

Sehari kemudian, pemilihannya diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Kabiro Hukum Kementerian ESDM Bantah dapat Bocoran Dokumen dari Pimpinan KPK

Johanis yang juga mantan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) ini membacakan sumpah jabatan di Istana Merdeka pada 28 Oktober 2022.

Artinya, Johanis Tanak sudah resmi diusulkan DPR menjadi pimpinan KPK ketika chat terjadi.

"Saya belum, terpilih. Belum tentu saya kemudian pasti dilantik, iya toh," tegas Johanis.

"Saya pernah mengalami begini, saya pernah, di, keluar dapat SK dari Jaksa Agung untuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dalam rentang waktu sampai pelantikan, ternyata tidak ada, dan dibatalkan," lanjutnya.

Menurut Johanis, tidak ada masalah dengan chat tersebut.

Sebab, ia belum resmi menjadi pimpinan KPK.

"Belum ada satu kepastian hukum kan di situ kan. Nah, kalau kecuali saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu tidak benar. Demi tuhan saya belum melaksanakan itu," tandas Johanis.

Di sisi lain, Johanis mengaku bersahabat dengan Idris yang kini juga mengemban jabatan sebagai Pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan terkait penahanan buronan Izil Azhar alias Ayah Merin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan juga DPO KPK sejak akhir November 2018 itu terkait dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 senilai Rp32,4 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Johanis Tanak sudah berteman sejak Idris Sihite masih bekerja di kejaksaan.

"Saya adalah sahabat, dan memang saya bersahabat dengan beliau, saya satu kantor dengan beliau dulu sehingga persahabatan memang itu berjalan sebagaimana mestinya," kata Johanis.

Karena merasa bersahabat dengan Idris, Johanis mengajak berdiskusi Sihite melalui pesan WA, sebagaimana yang viral di Twitter.

Johanis mengklaim dalam percakapan itu tidak dilatari niat buruk.

"Nah dia sebagai sahabat saya, saya ajak berdiskusi dengan chatting itu tadi tidak ada hal-hal yang negatif karena saya memang sejak S2 S3 itu mendalami masalah hukum bisnis sehingga saya lebih tertarik untuk kemudian bergerak dalam dalam bidang hukum bisnis, dan saya berdiskusi dengan beliau, chatting dengan beliau, bahwa saya akan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan tentunya memberikan pendapat hukum atau legal opinion," ucapnya.

2. Firli Bahuri Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan

Duduk Perkara Kebocoran Dokumen

Diketahui, dokumen yang diduga bocor itu ditemukan ketika KPK menggeledah ruangan di Kementerian ESDM.

Diduga, dokumen itu merupakan berkas rahasia terkait penyelidikan KPK.

Muncul audio dan video yang diduga bukti kebocoran tersebut.

Seorang pria mengaku soal asal dokumen itu ialah: 'Pak Menteri dapetnya dari Pak Firli'.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyerahkan pengusutan dugaan kebocoran dokumen itu ke Dewas.

Firli Bahuri sendiri belum berkomentar terkait hal tersebut.

Adapun laporan terkait kebocoran dokumen juga disampaikan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK hingga aktivis antikorupsi.

Mereka melaporkan Firli terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM.

Mereka mendesak Firli Bahuri diusut secara etik dan pidana.

Sementara terkait dengan pemberhentian Endar, dia diberhentikan dari KPK dengan alasan masa jabatan yang sudah habis.

Baca juga: MAKI Resmi Laporkan Dugaan Pembocoran Dokumen Kasus Tambang ESDM ke KPK

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menyampaikan surat perpanjangan tugas bagi Endar dua hari sebelum surat keputusan (SK) pemberhentian, 29 Maret 2023.

Surat Kapolri itu tak digubris. Keputusan Firli Bahuri dan kawan-kawan tetap, memberhentikan dengan hormat Endar.

Menilai pemberhentiannya tak punya alasan hukum, Endar kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas.

Dokumen Penyelidikan KPK yang Diduga Dibocorkan Firli Bahuri Ternyata Terkait Kasus Tambang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) karena diduga telah membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selama ini, beredar bahwa dokumen yang dibocorkan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan pegawai Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Itu karena KPK memang sedang mengusut perkara dimaksud.

Bahkan, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata dokumen penyelidikan yang bocor terkait dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.

Eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro, yang melaporkan Firli, mengonfirmasi hal tersebut.

"Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru,” ujar Endar saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/4/2023).

Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro tidak lagi bisa memasukki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Tribunnews.com/Ilham)

Menurut Endar, dokumen yang bocor bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan, apalagi dikirimkan ke pihak yang diselidiki KPK.

Karena itu, Endar menduga Firli memiliki konflik kepentingan dalam kasus kebocoran dokumen ini.

“Jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata dia.

Menurut Endar, kebocoran informasi penyelidikan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Ia telah melaporkannya ke Dewas KPK agar dugaan pelanggaran etik Firli diusut.

Bareskrim Bakal Dalami Laporan Dugaan Kebocoran Dokumen yang Menyeret Firli Bahuri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Adapun kasus itu menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Sigit mengatakan penyidik bakal mendalami seluruh laporan polisi yang didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit menuturkan penyidik nantinya akan mendalami jika memang ada proses yang dilanggar di balik kebocoran dokumen tersebut.

Sebab, sudah tugas penyidik Polri melakukan pendalaman.

"Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas," tukasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapatkan apresiasi tinggi dari Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja yang digelar di Gedung DPR Rabu (12/3/2023). (Tangkap layar akun Youtube TV Parlemen)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemukan di Kementerian ESDM.

Laporan tersebut dibuat oleh organisasi Putra Bangsa dan diterima dengan Nomor LP/B/52/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 11 April 2023 dengan nama pelapor Muhammad Farhans.

Perwakilan organisasi Putra Bangsa, Jehan Mahes Palevi menyebut pelaporan itu perlu dilakukan karena hal itu sudah masuk ranah pidaha.

"Ini bukan bicara kode etik saja, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ini, namun terkait tindak pidana. Salah satunya kebocoran data, data rahasia negara ini kan sudah memasuki ranah pidana," kata Jehan saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Jehan mengatakan data rahasia seharusnya bisa terjaga dan tidak beredar apalagi berada di pihak yang berperkara.

Kendati demikian, ia mengaku sengaja membuat pihak terlapor pada kasus tersebut masih dalam lidik dengan harapan penyidik tidak terpaku pada satu atau dua pelaku saja.

Jehan berharap nantinya penyidik akan dapat mengungkap para pelaku atau jaringan yang terlibat di dalamnya.

"Sebab itulah mengapa di dalam LP, pihak terlapornya tidak disebutkan secara langsung kepada FB (Firli Bahuri) melainkan masih dalam Lidik," tuturnya.

"Agar yang dipastikan telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya FB, namun juga dapat menjerat gembong, dan juga orang-orang yang terlibat dengannya," katanya.

Endar Juga Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Kebocoran Dokumen ke Dewas

Brigjen Endar Priantoro diketahui melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan.

Ternyata, Brigjen Endar juga melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi.

"Iya betul, saya telah melaporkan ke Dewas dugaan kebocoran informasi dokumen tersebut ke Dewas," kata Endar saat dikonfirmasi, Selasa (11/4/2023).

Adanya laporan dari Endar terhadap Firli pun telah dibenarkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” ujar Tumpak saat ditemui awak media di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Kendati demikian, Tumpak belum membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Endar, apakah terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP) atau tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau tidak.

“Kita pelajari kita masih sedang belajar itu laporannya, tapi sudah kita terima,” kata Tumpak.

3. Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Makin Panas Tak Hanya Laporkan Firli ke Dewas, Endar Juga Polisikan Sekjen dan Karo SDM

Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.

Terbaru, atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).

Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat mengatakan dalam surat pencopotan terhadap kliennya tersebut tidak disertai alasan yang jelas.

Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.

"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tuturnya.

(Kiri ke kanan) Ketua KPK, Firli Bahuri; Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro; dan Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa. (TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan)

Dalam laporannya, Rakhmat menyertakan barang bukti berupa surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.

Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.

Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.

Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.

Polda Metro Jaya Telaah Laporan Kebocoran Data Kasus Korupsi hingga Pencopotan Brigjen Endar

Polda Metro Jaya tengah mendalami soal laporan yang masuk terkait polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polemik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya di antaranya soal pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK hingga terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika saat ini penyidik tengah menelaah semua laporan tersebut.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko  (Tribunnews/Abdi Ryandi Shakti)

Respons KPK Sikapi Laporan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pelaporan eks Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai langkah Endar tersebut.

Namun, menurut Ali, proses administrasi atas selesainya masa tugas seorang pegawai sebagai individu pada sebuah institusi badan hukum, merupakan bagian dari persoalan manajemen kepegawaian.

Di mana proses administrasi kepegawaian tersebut merupakan ranah hukum administrasi kepegawaian.

"Adapun sebagai pemahaman, hukum administrasi kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, termasuk segala kewajiban dan hak," kata Ali, Rabu (12/4/2023).

Penegakan hukum kepegawaian, kata Ali, diatur dalam undang-undang, terdiri dari sengketa pegawai yang diselesaikan melalui upaya administratif.

"Produk hukum dari administrasi kepegawaian adalah berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau tindakan administrasi," kata dia.

Karena terkait KTUN, sehingga dinilai lebih tepat sengketa terkait Brigjen Endar melalui mekanisme PTUN.

"Dalam persoalan tersebut, karena menyangkut produk KTUN, maka pengujian tentang adanya penyalahgunaan wewenang atau tidak, salah prosedur atau tidak maupun salah substansi atau tidak, merupakan ranah peradilan tata usaha negara (PTUN)," kata Ali.

"Sehingga tidak tepat jika dibawa pada ranah pidana berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang dimaksud," imbuhnya.

Kapolri: Brigjen Endar Priantoro Bakal Perjuangkan Haknya Lewat Dewas KPK dan PTUN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal status Brigjen Endar Priantoro yang masih belum jelas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Kabareskrim Polri tersebut menyebut anak buahnya itu masih memperjuangkan haknya seusai diberhentikan Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Menurut Sigit, perjuangan Brigjen Endar dilakukan secara konstitusional melalui Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tentunya dengan proses yang terjadi dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan haknya dalam Dewas dan PTUN," ujar Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Sigit pun meminta semua pihak untuk menafsirkan sendiri langkah hukum yang sedang ditempuh Brigjen Endar.

Ia juga menghargai mengenai upaya hukum yang ditempuh anak buahnya tersebut.

"Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas. Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai," ungkapnya.

Karena itu, Sigit menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari pengaduan yang dilaporkan Brigjen Endar di Dewas KPK dan PTUN.

"Karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan," jelasnya.

Baca juga: Jejak Karier Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Terjaring OTT KPK atas Dugaan Suap Pengadaan CCTV

Di sisi lain, Sigit pun sempat menjawab pertanyaan awak media soal surat perpanjangan Brigjen Endar tidak digubris oleh Firli Bahuri. Dia mengaku tidak masalah dengan tindakan tersebut.

"Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya," pungkasnya.

Kapolri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Masih Ditugaskan di KPK

Polemik mengenai Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlangsung.

Kini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan Brigjen Endar masih bertugas di KPK.

Hal itu berbanding terbalik dengan sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar.

Menurut Sigit, sikap dirinya tetap sama mengenai status anak buahnya tersebut.

Ia menyampaikan Brigjen Endar Priantoro telah diperpanjang masa penugasannya di lembaga anti rasuah.

Surat perpanjangan masa tugas tersebut pun sudah dikirimkan kepada KPK.

"Kami telah pernah mengirimkan surat terkait dengan perpanjangan Brigjen Endar, sehingga tentunya kami melihat bahwa karena yang bersangkutan belum kembali dan masih menjadi anggota di KPK," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Baca juga: IPW Dengar Brigjen Endar Priantoro Didepak dari KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat Kasus Formula E

Sigit mengingatkan Brigjen Endar masih tengah memperjuangkan haknya terhadap pemberhentian yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

Eks Kabareskrim Polri itu pun akan menunggu hasil keputusan atas pengaduan tersebut.

"Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN tentunya kami menunggu hasil itu semua," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit pun melihat adanya masalah internal antara pimpinan KPK dan Brigjen Endar Priantoro di balik pemberhentian tersebut.

"Sehingga dalam posisi ini kami melihat bahwa yang terjadi sementara yang terjadi sementara masih di internal KPK antara pimpinan dengan anak buah," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini