Hingga warga Kanada itu, membawanya jalan-jalan ke Nepal.
Namun, Merry dijebak oleh sindikat narkoba di Nepal.
Ia dijebak dengan modus dititipkan tas berisi 1,1 kg heroin tujuan ke Jakarta.
Dikutip dari TribunJateg.com, Merry diringkus polisi di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2001 silam.
Hal itu, dikarenakan Merry kedapatan membawa narkotika jenis heroin sebanyak 1,1 kilogram
Lantas, pada tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang mengvonis mati Merry Utami.
Merry termasuk dalam daftar narapidana terpidana mati.
Hingga tahun 2015, Merry sudah menjalani hukuman selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan total sudah 15 tahun berada di Lapas Wanita Kota Tangerang. Selama di sini, beliau berkelakuan baik, bahkan menjadi panutan napi, " kata Kepala Lapas Wanita Kota Tangerang, Murbihastuti pada Senin (25/7/2016).
Ajukan Grasi
Lantas, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK), beberapa tahun lalu.
Namun, pengajuan grasi tersebut, ditolak.
Jokowi Berikan Grasi ke Merry Utami
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada Merry Utami, terpidana mati narkotika.