Hal tersebut, keputusan itu tersebut, tertuang Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023.
Kuasa hukum Merri Utami dari LBH Masyarakat, Aisyah Humaida, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/G 2023 itu dikeluarkan pada 27 Februari 2023.
Namun, kabar tentang grasi baru diterima Aisyah lewat Merri pada 24 Maret 2023 lewat sambungan telepon.
"Waktu itu dia menyampaikan grasi sudah turun lewat telepon," ucap Aisyah di Kantor LBH Masyarakat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Aisyah bersama tim LBH Masyarakat kemudian mencoba melakukan konfirmasi.
Mereka bersurat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, karena tak kunjung dibalas, akhirnya Aisyah mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan.
"Kamis minggu lalu (6 April 2023) ke Lapas untuk lihat salinan (grasi secara) langsung, dan ternyata hukumannya (untuk Merri) sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," jelas Aisyah.
Aisyah mengatakan, grasi dengan nomor surat 02/PID.2016/PN.TNG yang diajukan Merry sebenarnya sudah dikirim sejak 26 Juli 2016.
Namun, grasi ini baru disetujui setelah tujuh tahun pengajuannya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Gita Irawan, TribunJateng.com)