News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

KAI Sediakan Layanan Vaksin Booster Gratis di Sejumlah Stasiun, Ini Lokasinya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pemudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada H-7 Lebaran, Sabtu (15/4/2023). Peningkatan arus mudik mulai terlihat di Stasiun Pasar Senen pada H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H dan sebanyak 23.500 penumpang telah berangkat dengan layanan 32 KA yang beroperasi serta 90 persen total okupansi dari keterisian tempat duduk di pemberangkatan daerah area Daop 1 Jakarta. Warta Kota/YULIANTO

11. Klinik Mediska Madiun

12. Klinik Mediska Jember

13. Klinik Mediska Ketapang

14. Klinik Mediska Probolinggo

Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub, Hampir Dua Ribu Orang Diberangkatkan Naik Kapal KM. Dobonsolo

KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, yakni:

Berikut syarat naik kereta api untuk umur 18 tahun ke atas:

1. Wajib vaksin ketiga (booster)

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13-17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6-12 Tahun

1. Wajib vaksin kedua

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan

Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini