TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan vaksin booster gratis di stasiun-stasiun untuk calon penumpang kereta api.
Dengan ini, masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api namun belum vaksin booster, bisa vaksinasi booster terlebih dulu di stasiun h-1 keberangkatan.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar melakukan vaksin paling lambat H-1 sebelum tanggal keberangkatan agar tidak terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan keretanya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya di laman KAI, (17/4/2023).
Layanan vaksin booster gratis tersebut saat ini tersedia di:
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
Baca juga: Hadapi Puncak Arus Mudik, Personel Keamanan Bakal Ditambah di Terminal Pulo Gebang
3. Stasiun Semarang Tawang
4. Stasiun Purwokerto
5. Stasiun Surabaya Pasar Turi
6. Stasiun Surabaya Gubeng
7. Stasiun Malang
8. Klinik Mediska Bandung
9. Klinik Mediska Cirebon
10. Klinik Mediska Yogyakarta
11. Klinik Mediska Madiun
12. Klinik Mediska Jember
13. Klinik Mediska Ketapang
14. Klinik Mediska Probolinggo
Baca juga: Mudik Gratis Kemenhub, Hampir Dua Ribu Orang Diberangkatkan Naik Kapal KM. Dobonsolo
KAI masih menerapkan persyaratan naik kereta api sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, yakni:
Berikut syarat naik kereta api untuk umur 18 tahun ke atas:
1. Wajib vaksin ketiga (booster)
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 13-17 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur 6-12 Tahun
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2 dan booster 1)
3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan
Syarat Naik Kereta Api untuk Umur di Bawah 6 Tahun
1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil neatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(Tribunnews.com, Widya)