News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian Kesehatan Diduga Intimidasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) .

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan diduga melakukan intimidasi terhadap Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) terkait sengketa lahan di Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lahan seluas 5.400 meter persegi itu digunakan sebagai kantor PKBI sejak tahun 1970.

Kasus sengketa lahan tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pihak PKBI sebagai penggugat dan Kementerian Kesehatan sebagai tergugat.

Dalam putusannya pada 30 November 2017, Majelis Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan PKBI.

Sebagai informasi, dalam gugatannya, PKBI meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa lahan sengketa tersebut sebagai milik penggugat.

Kemudian Majelis Hakim tingkat banding memperkuat putusan tersebut pada 21 Juni 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 November 2018 Nomor 836/PDT.G/2017/PN.JKT.Sel," sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023).

Baca juga: Layanan Serentak Sejuta Akseptor, BKKBN Dorong Paradigma Baru Keluarga Berencana

Atas putusan tersebut, PKBI sebagai penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 6 Januari 2023.

Kemudian pada Maret 2023, PKBI mengklaim adanya intimidasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan sebagai pihak tergugat.

Intimidasi itu berupa surat untuk mengosongkan lahan sengketa.

"Pada Maret 2023, Pemerintah provinsi DKI Jakarta atas permintaan Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat pengusiran dan pengosongan lahan Hang Jebat, tempat PKBI berkantor," ujar Sekretaris PKBI, Ichsan Malik dalam konferensi pers pada Senin (17/4/2023).

Pihak PKBI mengklaim bahwa penggunaan lahan tersebut sebagai kantor didasari oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7/2/3/70 tertanggal 23 Apil 1970, "Dan tidak pernah dicabut," kat Ichsan.

Sementara dari pihak Kementerian Kesehatan belum memberikan tanggapan lebih lanjut, sebab masih akan mempelajari klaim PKBI tersebut.

"Kami pelajai dulu ini ya," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini