News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi IX DPR Kritik Kemenkes Terkait Penyusunan RPMK yang Minim Pelibatan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi publik yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menyoroti proses penyusunan 15 Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

Sebab, regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan ini dinilai tidak melibatkan DPR secara optimal.

Kurniasih menyebut, pihaknya tidak diajak berdiskusi oleh Kemenkes dalam proses penyusunan PP hingga RPMK. 

Padahal, DPR sebelumnya telah terlibat intensif dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Kesehatan sebagai landasan regulasi tersebut.

"Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK. Yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali," kata Kurniasih dalam diskusi publik yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI) di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Baca juga: Lebih 1,3 Juta Orang di Indonesia Idap Penyakit Lupus, Kemenkes Dorong Deteksi Dini

Kurniasih mengatakan, DPR akan memprioritaskan pembahasan terkait isu-isu penting dalam regulasi tersebut setelah masa reses selesai. Salah satu fokus utama adalah aturan mengenai tembakau yang menuai polemik.

Menanggapi kritik tersebut, Iwan Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa Menteri Kesehatan telah menginstruksikan penundaan pengesahan RPMK. 

Langkah ini dilakukan untuk menyerap lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

"Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tetapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami," ujar Iwan.

Selain minimnya pelibatan DPR, pengamat hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan istilah antara UU Kesehatan dan aturan turunannya yang menimbulkan multitafsir. 

Contohnya, frasa “rendah risiko” pada aturan terkait rokok elektronik hilang dalam regulasi turunan, begitu pula dengan frasa “sudah menikah” dalam aturan terkait alat kontrasepsi.

“Jika memang yang disasar oleh Kemenkes adalah penurunan prevalensi perokok anak, maka aturan harus dibuat berdasarkan profil risiko sesuai yang diamanatkan di UU Kesehatan. Jadi ya harus dibedain, enggak bisa disatukan,” ucap Hari.

Kurniasih pun menegaskan pentingnya dialog terbuka antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini