TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (17/4/2023).
Mereka bertujuan untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat dikonfirmasi, Senin.
"Iya (geledah), setiap OTT pasti ditindaklanjuti penggeledahan dan penyitaan," kata Johanis.
Yana Mulyana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Dilansir dari TribunCirebon.com, penyidik KPK didampingi oleh Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.
Budi datang terlebih dahulu melihat ruang Wali Kota, tapi langsung balik kanan menuju ruang Sekda Ema Sumarna yang kini jadi Plh Wali Kota Bandung.
Budi ketika ditanyakan maksud kedatangannya hanya silaturahmi dan koordinasi terkait kemanan.
"Saya hanya silaturahmi dengan Pak Sekda, tapi yang penting Bandung aman, mudik lancar kami koordinasi dengan semua jajaran Pemkot, TNI dan lainnya," ujarnya, dikutip dari TribunCirebon.com.
Beberapa menit setelah Kapolresta tinggalkan Balai Kota, datang rombongan KPK dan masuk ke ruang Wali Kota.
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).
Yana dan dua anak buahnya diduga KPK menerima suap untuk pengadaan jaringan internet dan CCTV untuk program Bandung Smart City.
Dalam giat operasi senyap itu, KPK mengamankan uang tunai dari beragam jenis mata uang beserta sepatu bermerk Louis Vuitton berwarna putih.
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.