News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kritik TikTokers Bima Yudho

Mahfud MD: Intimidasi Kepada Orang Tua Bima Yudho Tak Boleh Dilakukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. Warta Kota/YULIANTO

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Tiktokers asal Lampung, Bima Yudho, yang mengkritik kondisi infrastruktur di Provinsi Lampung.

Mahfud mengatakan laporan kepolisian terhadap Bima harus diproses.

Laporan tersebut, kata dia, bisa ditutup jika tidak cukup bukti, bisa lanjut ke pidana, dan bisa diselesaikan dengan restorative justice jika menyangkut fitnah dan pencemaran nama baik.

Kasusnya, kata dia, bisa diselesaikan dengan penghentian perkara karena pemberian maaf atas fitnah dan pencemaran nama baik.

"Tetapi orang tua Bima tidak boleh diintimidasi. Misalnya, dipaksa menyebut alamat Bima, diminta nomer rekeningnya, ditanya sumber biaya Bima, dan sebagainya yang dilakukan dengan cara seperti. menekan-nekan," kata Mahfud kepada wartawan pada Senin (17/4/2023).

"Intimidasi kepada orang tua Bima tak boleh dilakukan karena Bima adalah subyek hukum yang harus bertanggungjawab sendiri. Harus dipisahkan antara Bima dan orang tuanya sebagai entitas subyek hukum," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, pihak Istana mengatakan apa yang disampaikan Bima Yudho, Tiktoker asal Lampung merupakan sebuah kritik ketimbang memandangnya sebagai penghinaan. 

Terlebih setelah dikroscek langsung, kritikan Bima terhadap kondisi jalanan di Provinsi Lampung ternyata fakta yang memang terjadi di lapangan.

Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joanes Joko dalam tayangan Kompas TV, Senin (17/4/2023).

"Karena memang faktanya kita lihat, dan saya sudah melakukan kroscek dengan teman-teman jaringan masyarakat sipil di Lampung, apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada," kata Joanes.

Joanes menyatakan pihak KSP atas perintah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pihak Istana terbuka atas masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat.

Pasalnya berangkat dari kritik dan masukan tersebut, pembangunan Indonesia era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat berjalan. 

Sebaliknya, jika tanpa kritik dan masukan masyarakat, maka justru pembangunan Indonesia tak bisa dicapai maksimal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini