Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengusut peristiwa digadainya Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Apabila dalam proses penggadaian itu terdapat unsut Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Baca juga: Kemenkeu Bantah Telah Setujui Penggadaian Aset Pemkab Meranti
"Jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain, tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (20/4/2023).
Asep menjelaskan, tim penyidikan sejauh ini tengah mendalami dugaan perkara suap yang membuat Adil diciduk KPK.
"Untuk perkara di Kabupaten Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara OTT (Operasi Tangkap Tangan) TPK suap," jelasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar membenarkan bahwa Kantor Pemkab Kepulauan Meranti digadaikan ke bank oleh Adil.
Selain kantornya, Adil menggadaikan Mes Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepulauan Meranti.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari
Menurut Asmar, kantornya digadaikan Adil ke Bank Riau Kepri dengan nilai Rp100 miliar pada 2022.
"Yang digadaikan itu Mes Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp100 miliar," kata Asmar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (14/4/2023).
Asmar menyebut, uang dari pegadaian itu kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan wilayahnya.
Belakangan, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Edi Wardana menyatakan tidak ada aset yang digadaikan M Adil alam mengajukan pinjaman Rp100 miliar.
Menurut Edi, pada 2022 BRK Syariah mengucurkan dana kepada sejumlah pemerintah daerah, salah satunya Pemkab Meranti.
Fasilitas pembiayaan yang diberikan menggunakan akad syariah, yaitu Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dengan sumber pengembalian pinjaman daerah adalah berasal dari APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban.
Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
"Dalam fasilitas pembiayaan ini, tidak ada jaminan berupa aset atau tidak ada fisik aset yang digadaikan sebagai jaminan," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat OTT KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut KPK, Adil setidaknya diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi, yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
Baca juga: M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp 100 Miliar ke Bank, Baru Terbayar Rp 12 Miliar
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Kemudian, 25 orang lainnya di jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta, turut diamankan untuk dimintai keterangan.