TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah menyetujui penggadaian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Meranti.
Hal ini disampaikan oleh Staf Kemenkeu, Yustinus Prastowo melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @prastow pada Kamis (20/4/2023).
Yustinus mengungkapkan Kemenkeu bukanlah menyetujui terkait penggadaian aset milik Pemkab Meranti tetapi menyetujui pelebaran defisit yang ditutup melalui pinjaman daerah.
"Namun persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintah yang baik," tulis Yustinus.
Selain itu, dalam cuitannya, Yustinus juga menyertakan surat dengan nomor S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang merupakan balasan dari surat yang dikirimkan oleh eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil dengan nomor 900/BPKAD/627 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Permohonan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibayai dari Pinjaman Daerah.
Dalam poin pertama surat tersebut, tertulis bahwa kapasitas fiskal Kabupaten Meranti berada dalam kategori sedang.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari
Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07.2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Sementara batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 4,7 persen dari perkiraan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022.
Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022.
Lalu pada poin kedua poin a berisi tentang persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani terkait permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan pinjaman daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 200 miliar.
Kemudian pada poin b terkait penjelasan bahwa persetujuan ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman dari Pemkab Kepulauan Meranti.
"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," demikian bunyi poin b dalam surat tersebut.
Selanjutnya di poin ketiga, terkait perintah soal pelaksanaan pinjaman daerah yang harus dilakukan secara profesional dan berpedoman dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan azas keadila, kepatutan serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," bunyi poin ketiga surat tersebut.
Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
Adapun persetujuan permohonan tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Dengan adanya surat tersebut, Yustinus kembali menegaskan bahwa Kemenkeu tidak mengetahui dan tak menyetujui penggadaian gedung Pemkab Kepulauan Meranti.
"Jadi tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemkab Meranti tersebut diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas."
"Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik," kata Yustinus.
Dua Gedung Pemkab Meranti Digadai, Jadi Jaminan Pinjaman Bank Rp 100 Miliar
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti non-aktif, Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada 6 April 2023 lalu terkait dugaan suap, pemotongan anggaran, hingga menyuap.
Pada perkembangannya, fakta mengejutkan muncul ketika Adil disebut menggadaikan dua gedung Pemkab Meranti ke bank sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2022.
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur.
Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.
Baca juga: Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
Adapun dua gedung yang digadaikan yaitu Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan Mess Dinas PUPR Meranti.
"Yang digadaikan itu Mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati. Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," kata Asmar, Jumat (14/4/2023).
Kendati demikian, dari pinjaman Rp 100 miliar yang diajukan, bank baru mencairkan 59 persen atau 59 miliar.
Di sisi lain, pihak bank, kata Asmar, mengungkapkan angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar.
Akibat hal tersebut, Asmar mengungkapkan Pemkab Meranti wajib membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
Asmar pun mengatakan kini pembangunan fisik dan nonfisik di Kabupaten Meranti dihentikan seluruhnya.
Hal ini dilakukan untuk evaluasi menyeluruh terkait perhitungan pembiayaan pembangunan.
"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan. Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," terangnya.
Adapun pembangunan fisik yang dihentikan yakni pembangunan jalan, kantor bupati, sekolah, pustaka, dan kegiatan serupa lainnya.
Baca juga: M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami
Sebagai informasi, Adil terjaring OTT KPK bersama dengan 27 orang lainnya pada 6 April 2023 dan telah ditetapkan tersangka.
Pada penyelidikan yang dilakukan KPK, Adil diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi yaitu memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan status WTP.
Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih, dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Pekanbaru/Sesri)
Artikel lain terkait Bupati Meranti Ditangkap KPK