TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggadaian aset Pemerintah yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim.
Terungkapnya kasus ini setelah Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti diduduki oleh Asmar.
Menurut Eddy, hal yang dilakukan Muhammad Adil dapat dikategorikan kejahatan serius karena menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti.
Dua bangunan yang digadaikan yakni mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegasnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu."
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," sambungnya.
Eddy mengatakan, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya."
"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.
Digadaikan Pada Tahun 2022
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.