Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah (one way);
- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
(Tribunnews.com, Widya)
Baca tanpa iklan