TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menerapkan sistem ganjil genap selama arus balik Lebaran 2023.
Hal tersebut bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Strategi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Berikut adalah jadwal dan rute ganjil genap selama arus balik Lebaran 2023:
Periode 1
Pada arus balik periode 1, ganjil genap berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) pada:
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Diprediksi Macet H+1 hingga H+10, Ganjil Genap Diberlakukan Jam 07.00-24.00 WIB
- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00
- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Periode 2
Pada arus balik periode 2, ganjil genap berlaku di lokasi yang sama mulai dari:
- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Penerapan rekayasa lalu lintas di jalan tol tersebut untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas orang selama masa Lebaran 2023, mengacu dari hasil kajian Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub yang memprediksi jumlah pemudik mencapai 123,5 juta untuk semua moda transportasi.
“Rekayasa lalu lintas di titik–titik rawan kemacetan dilakukan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Angkutan Lebaran,” ujar Dirjen Hendro.
Dalam SKB tertuang juga pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran tahun 2023 dilakukan pada ruas jalan nasional, dengan rekayasa lalu lintas yang lain, berupa:
- Pembatasan operasional angkutan barang;
- Sistem satu arah (one way);
- Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- Sistem ganjil/genap; pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; serta
- Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
(Tribunnews.com, Widya)