News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI) Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.

7. Media massa;

8. Pengamanan;

9. Pekerjaan di lembaga konservasi;

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;

11. Pekerjaan-pekeraan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Hitungan Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional

Selain itu, pekerja yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan upah lembur per jamnya.

Hal tersebut diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya, @kemnaker.

Berikut perhitungan upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yang lembur di waktu libur nasional.

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh di bayar 2 kali upah sejam;

- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas: dibayar 4 upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu.

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam;

- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam;

- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini