TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang akan melakukan arus balik melalui jalan tol dapat mengecek terlebih dahulu berapa tarif yang akan dikeluarkan.
Untuk melakukan cek tarif jalan tol ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi maupun website.
Sebagai informasi, biaya tarif tol ini diwajibkan dalam bentuk saldo elektronik menggunakan kartu e-tol.
Berikut ini cara cek tarif tol melalui website resmi BPJT, Jasa Marga, hingga Google Maps.
Baca juga: Tarif Jalan Tol Diskon 20 Persen, Berlaku di Jalan Tol Trans Jawa dari Semarang Menuju Jakarta
1. Melalui Laman BPJT
- Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol, klik di sini;
- Pilih menu "Tarif Tol";
- Klik “Cek Tarif Tol”;
- Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui;
- Pilih gerbang masuk;
- Pilih gerbang keluar;
-Pilih golongan kendaraan.
Cek tarif tol melalui website ini juga dapat dilakukan dengan memilih menu “Tabel Tarif Tol” dengan cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/tabel-tarif-tol;