News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2023, Ini Jadwalnya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masih terjadi peningkatanan volume kendaraan secara signifikan yang melintas di ruas-ruas tol di Jabotabek dan Jawa Barat pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah hari ini, Senin, 24 April 2023. - Puncak arus balik Lebaran 2023 diprediksi akan terjadi pada hari ini, Selasa (25/4/2023). Simak jadwal lengkap hingga imbauan dari Presiden Jokowi.

“Di Jawa Tengah, saya minta kepada Pemda Jateng, Polda Ditlantas Jateng untuk mengumumkan informasi ini secara masif menggunakan berbagai kanal media."

"Saya juga minta tolong rekan-rekan media mengumumkan ini. Karena akan berpotensi terjadi kemacetan panjang jika kita tidak informasikan,” ujar Budi pada Jumat (21/4/2023).

Selain itu, Budi juga akan memberikan diskon tarif di tanggal-tanggal tertentu setelah hari puncak.

Hal tersebut merupakan hasil koordinasi Kemenhub bersama dengan para pengelola jalan tol dan juga operator transportasi baik di udara maupun kereta api.

“Jasa Marga akan memberikan diskon tarif tol 20 persen tanggal 27-29 April di beberapa ruas tertentu, Saya dengar Badan Usaha Jalan Tol lainnya juga akan berikan diskon. Terkait usulan ini saya akan laporkan ke Presiden untuk mendapatkan keputusan final,” pungkas Menhub.

Baca juga: Daftar Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2023, Skema One Way hingga Ganjil Genap

Imbauan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat yang sudah mudik dan masih di kampung halaman untuk menunda kembali ke Jakarta.

Hal itu disampaikan untuk menghindari kemacetan di puncak arus balik 2023 yang diperkirakan terjadi pada 24 dan 25 April 2023.

"Untuk memecah penumpukan yang terjadi pada puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023 secara bersamaan," ucap Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).

Ajakan itu ditujukan Jokowi untuk masyarakat umum termasuk ASN dan TNI-Polri.

Cara penundaan itu disebut Jokowi diminta dikelola dengan pemberian cuti tambahan.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi ataupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini