Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15).
Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AGH yang masih anak-anak.
"Hakim tunggal karena perkara pidana anak. Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Pertimbangan Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.
Kemudian pertimbangan lainnya, bersesuaian dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk persidangan.
"Dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak, ketepatan jatuhnya pada perkara ini, masuk Bu Budi yang gilirannya," kata Binsar.
Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AGH ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (26/4/2023).
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan besok, Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.