Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengungkapkan Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN. Kepada Andi Pangerang Hasanuddin dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," kata Ratih dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Dikatakan Ratih selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial.
Baca juga: Sidang Etik Andi Pangerang Oknum BRIN yang Mengancam Warga Muhammadiyah Digelar Tertutup
Ratih juga menjelaskan rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” imbuhnya.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” sambungnya.
Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” tutupnya.
BRIN dietahui telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Tulis Komentar Ancaman untuk Warga Muhammadiyah, Hari Ini BRIN Gelar Sidang Etik Andi Pangerang
Komentar yang ditulis seorang peneliti BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin dinilai tak bijak terkait diskusi tentang perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H.
Akibat dari komentarnya itu yang bersangkutan akan menjalani sidang sidang etik.
"Sidang Majelis Etik ASN, diagendakan Rabu (26/4/2023). Setelahnya sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dalam keterangannya kepada Tribunnews.com Selasa (25/4/2023).