Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arahan perpanjangan cuti lebaran oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbilang ampuh untuk menekan kepadatan kendaraan saat arus balik mudik lebaran 2023.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan penurunan kepadatan kendaraan saat masa arus balik hingga 13 persen.
"Karena ada kebijakan yang diumumkan pemerintah. Terjadi penurunan kurang lebih 13 persen. Tentunya ini akan kita tunggu sampai H+6 (Lebaran) apakah penurunan 13 persen ini tetap berlaku," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (25/4/2023) malam.
Baca juga: Urai Macet Arus Balik, Diberlakukan Buka Tutup Akses Keluar Jalan Layang MBZ Menuju Jakarta
Dalam hal ini, prediksinya akanbada 203 ribu kendaraan saat puncak arus balik pada Selasa (25/4/2023) kemarin.
Hal itu berpotensi membuat kepadatan kendaraan, karena beban volume kendaraan yang besar.
"Artinya kalau penurunan ini tetap bertahan kita sudah bisa menurunkan prediksi puncak arus balik yang 203 ribu tadi. karena bisa turun di 13 %. Tentunya masih ada sisa waktu yang bisa dimanfaatkan masyarakat," katanya.
"Sehingga puncak arus balik yang diperkirakan 203 ribu tersebut betul-betul bisa terdistruksi dalam beberapa hari ini," sambungnya.
Baca juga: Jokowi Imbau Pemudik Tunda Kepulangan, Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik
Atas dasar itu, Listyo memerintahkan jajarannya supaya tetap bersiaga hingga akhir pekan ini. Tujuannya, demi memastikan kegiatan arus balik dapat terlaksana dengan aman, lancar, dan nyaman.
"Sehingga kemudian distribusi dari puncak arus balik ini semuanya tetap terlayani dengan baik, dan masyarakat betul-betul bisa terlayani dengan memanfaatkan distribusi dari waktu-waktu yang ada hingga Minggu nanti," tandasnya.
Arahan Jokowi
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengajak seluruh pegawai termasuk ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk memperpanjang cuti Lebaran 2023.
Hal ini mengacu kepada pegawai yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk menunda perjalanan balik dari mudik.
Jokowi menekankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan urgent atau yang bisa melakukan pekerjaan dengan sistem remote agar bisa bekerja WFH atau WFA.
Baca juga: 6 Syarat Dapatkan Diskon Tarif 20 Persen bagi Pengguna Tol saat Arus Balik Lebaran 2023