Ajakan itu juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai swasta.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Selasa (25/4/2023).
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.
Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden, para ASN, TNI, polisi, pegawai BUMN, hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran
Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere, izin kepada atasan dan sebagainya.
"Berlaku kepada semuanya," kata Bey saat dikonfirmasi, Selasa.
"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar dia.
Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, atau perpanjangan cuti.
Namun, Bey menegaskan, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta maka tidak perlu memperpanjang cuti.
"Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," kata dia.