News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK Lakukan Pencegahan Terhadap 4 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap empat orang terkait kasus Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak lembaga antirasuah itu melakukan pencegahan terhadap empat orang tersebut untuk tidak bepergian keluar negeri.

"Betul. Dalam perkara tersangka LE dan kawan-kawan, KPK telah mengajukan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 4 orang," kata Ali Fikri, melalui keterangan pers tertulis, Rabu (26/4/2023).

Ali membeberkan, keempat orang itu, terdiri dari dua orang pihak swasta, satu orang pegawai negeru sipil (PNS), dan satu pengacara.

"Betul ya, 4 orang dimaksud terdiri dari 2 swasta, 1 PNS, dan 1 pengacara," ucapnya.

Kata Ali, pencegahaan tersebut dilakukan agar keempat orang itu tetap berada di dalam negeri.

"Iya supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," katanya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai bulan Oktober 2023 mendatang.

"Namun dapat juga diperpanjang setelahnya tergantung pada kebutuhan penyidikan," ungkap Ali Fikri.

"Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru pemberi suap kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Lukas Enembe.

"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Ali, Selasa (18/4/2023).

Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan dua identitas terduga penyuap Lukas Enembe dimaksud.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka pemberi suap Lukas Enembe ialah FredeTim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Erik Banne selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua dan Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Adapun, KPK telah lebih dulu menjerat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap kepada Lukas.

Baca juga: KPK Sita Rp50,7 M serta Blokir Uang Rp81,8 M dan SGD31.559 Terkait Kasus Lukas Enembe

Ia pun kini sudah menjadi terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar.

Suap berkaitan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Perbuatan itu dilakukan Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

Dalam perkembangannya, Rijatono Lakka bersama Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini