TRIBUNNEWS.COM - Inilah sistem pemasyarakatan di Indonesia yang lahir setelah periode kepenjaraan RI III antara tahun 1960-1963.
Hal ini berhubungan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan atau hari Pemasyarakatan Indonesia yang diperingati setiap 27 April tiap tahunnya.
Disitulah terjadi perubahan istilah dari Kepenjaraan menjadi Permasyarakatan dengan tujuan sebagai pengejawantahan keadilan untuk mencapai reintegrasi sosial.
Selain itu, pemasyarakatan tidak hanya sebagai tujuan dari narapidana melainkan untuk sistem pembinaan narapidana.
Hal itu dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Wamenkumham: KUHP Baru Sejajar dengan UU Pemasyarakatan dan Berorientasi pada Paradigma Hukum Modern
Dikutip dari laman Lembaga Pemasyarakatan Salemba, inilah sistem pemasyarakatan di Indonesia yang terbagi menjadi tiga.
- Periode pemasyarakatan I (1963-1966)
Periode ini ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan oleh Dr. Saharjo, SH berupa konsep hukum nasional yang digambarkan dengan sebuah pohon beringin yang melambangkan pengayoman dan pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.
Pada konfrensi Dinas Derektoral Pemasyarakatan di Lembang Bandung tahun 1964, terjadi perubahan istilah pemasyarakatan dimana jika sebelumnya diartikan sebagai anggota masyarakat yang berguna menjadi pengembalian integritas hidup-kehidupan-penghidupan.
- Periode Pemasyarakatan II (1966-1975)
Periode ini ditandai dengan pendirian kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak) yang sampai tahun 1969 direncanakan 20 buah.
Periode ini telah menampakkan adanya trial and error dibidang pemasyarakatan, suatu gejala yang lazim terjadi pada permulaan beralihnya situasi lama ke situasi baru. Ditandai dengan adanya perubahan nama pemasyarakatan menjadi bina tuna warga.
- Periode pemasyarakatan III ( 1975-sekarang )
Periode ini dimulai dengan adanya Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan tahun 1975 yang membahas tentang sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai landasan struktural yang dijadikan dasar operasional pemasyarakatan, sarana personalia, sarana keuangan dan sarana fisik.