News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Bhakti Pemasyarakatan, Rutan Humbahas Libatkan TNI-Polri Razia Blok Hunian

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil razia di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, yang ditemukan di seluruh blok hunian. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, SUMATERA UTARA - Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mengadakan razia gabungan menyasar seluruh blok hunian.

Kegiatan ini dalam rangkaian menyambut peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Kemenkumham ke-59 tahun 2023.

Baca juga: Razia Gabungan, Petugas Amankan Puluhan Botol Miras di Dermaga Pelabuhan Pomako Mimika 

Karutan Kelas IIB Humbahas Herry Hasudungan Simatupang mengatakan kegiatan yang ia pimpin langsung ini turut melibatkan aparat TNI hingga kepolisian.

"Razia gabungan petugas Rutan Kelas IIB Humbahas terdiri dari 6 orang anggota Polri, 5 orang anggota TNI dan 49 petugas Rutan dimulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB di Blok Hunian Anggrek (kamar 3,5,6,7,8,9,10,11,12,15)," kata Herry dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Menurutnya, razia ini diawali dengan personel memeriksa dan mengeluarkan satu per satu warga binaan pemasyarakatan atau WBP untuk penggeledahan badan.

"Personel masuk ke dalam kamar hunian untuk menggeledah serta memeriksa barang-barang di dalam kamar hunian untuk meminimalisir barang yang berbahaya. Selain menciptakan keadaan aman dan tertib," ujarnya.

Dari hasil razia kamar hunian pihaknya mendapati beragam benda yang melanggar ketentuan.

Baca juga: Kemenkumham Pertama Kali Ambil Sumpah Anak Hasil Kawin Campur untuk Jadi WNI

"Hasil penggeledahan ditemukam sajam 15 buah, mancis 7 buah, kabel 6 buah, hp 1 buah, baterai 6 buah, sendok 9 buah, tali 5 buah, suntik silikon 1 buah, alatt cukur  7 buah, charger 2 buah, headset 3 buah, gunting 3 buah, gunting kuku 5 buah, penggaris 2 buah, obeng 1 buah, cairan lantai 1 buah serta bohlam 1 buah," kata Herry.

Terhadap temuan barang terlarang dan berbahaya itu selanjutnya bakal dimusnahkan.

"Barang hasil razia atau sidak akan diinventarisir dan dimusnahkan. Dan kepada warga bakal diberi sanksi sesuai aturan berlaku," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini