TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal penganiayaan seorang mahasiswa yang dilakukan oleh anak polisi di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui polisi tersebut bernama AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak untuk segera mempidanakan Achiruddin Hasibuan, jika benar mengancam menggunakan senjata api laras panjang ke Ken Admiral.
Sebelumnya, dikabarkan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga hendak menodongkan senjata api laras panjang ke korban.
“Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Poengky Indarti pada Rabu (26/4/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Ken Admiral Dipicu Chat Teman Wanita, Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara
Kompolnas menyayangkan tindakan yang dilakukan keduanya, baik Achiruddin Hasibuan maupun anaknya yang bernama Aditya Hasibuan.
Pasalnya Achiruddin telah melakukan pembiaran terhadap aksi perkelahian itu.
Polisi juga diminta transparan kenapa kasus yang sudah terjadi di bulan Desember tahun 2022 lalu baru di usut sekarang.
"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik," ujar Poengky.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya
IPW Kritisi Polda Sumut
Selain Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW) juga ikut merespons kejadian penganiayaan ini.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengkritisi langkah Polda Sumut yang baru merilis kasus penganiayaan ini setelah kasusnya viral di media sosial.
Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Polisi yang baru menetapkan tersangka dan menahan Aditya Hasibuan.
Padahal, kasus ini telah terjadi sejak 22 Desember 2022 lalu.