TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan, terkesan lama.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Peristiwa penganiayaan dan pelaporan kasus tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Sementara, Aditya Hasibuan baru ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Lalu, peristiwa penganiayaan ini menjadi perbincangan setelah unggahan akun Twitter @mazzini_gsp viral.
Mengenai hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono, memberi penjelasan.
Ia mengatakan, hal itu karena penyidik mendapat hambatan dalan proses penyelidikan.
Sebab, Ken Admiral selaku korban penganiayaan diketahui tengah mengemban ilmu di luar negeri sehingga belum bisa dimintai keterangan saat itu.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan ini."
"Cuma memang pada saat kemarin kita mencari keberadaan pelapor atas nama saudara Ken Admiral."
"Saudara Ken sedang tugas belajar di luar negeri," ujar Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
IPW Kritik Polda Sumut
Indonesia Police Watch (IPW) pun mengkritisi langkah Polda Sumut yang baru merilis kasus penganiayaan itu setelah viral di media sosial.
IPW juga mempertanyakan kinerja polisi yang baru menetapkan tersangka dan menahan Aditya Hasibuan.