TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan yang melibatkan AKP Dadang Iskandar hingga menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar di Polres Solok Selatan masih menjadi perhatian.
Setelah menembak AKP Ulil, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Dadang juga mengancam akan menembak polisi lain yang berusaha menangkapnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol Purn Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan bahwa setelah insiden tersebut, Dadang mengancam polisi lainnya.
“Awas kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak,” saat mengunjungi Polda Sumbar, Senin (25/11/2024).
Setelah mengeluarkan ancaman tersebut, AKP Dadang menuju ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti, yang berjarak sekitar 20-25 meter dari Markas Polres.
Di sana, ia melepaskan tembakan secara membabi buta ke arah rumah dinas tersebut.
Menurut Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, AKP Dadang diduga menembaki rumah dinas Kapolres sebanyak tujuh kali.
"Ada tujuh lubang bekas peluru di rumah dinas AKBP Arief," ungkap Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada 23 November 2024.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
Selain itu, ditemukan enam selongsong peluru, dengan rincian lima proyektil dan satu serpihan.
Setelah tembakan dilepaskan, ajudan Kapolres keluar untuk memeriksa keadaan.
Namun, AKP Dadang kembali melepaskan tembakan, beruntung tidak ada korban jiwa tambahan dalam insiden tersebut.
Baca juga: Jejak Karier AKP Dadang Iskandar, Berakhir Pemecatan dan Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditahan.
Ia menggunakan senjata api jenis HS untuk melakukan penembakan.
Korban, AKP Ulil, telah dimakamkan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24 November 2024.
Barang bukti yang diamankan oleh Polda Sumbar meliputi satu unit senjata api jenis HS beserta peluru dan selongsong, dua magazine, serta barang-barang pribadi tersangka seperti dompet, kartu identitas, topi, jam tangan, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat tindakan kekerasan antar anggota kepolisian dapat merusak citra institusi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI)